Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia





Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi pada hakikatnya adalah pernyataan formal atau resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu penjajahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia, yang menjadi sumber tertib hukum pertama bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peristiwa Sekitar Proklamasi
1.      Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI dibentuk tanggal 29 April 1945, dengan tujuan untuk menghasilkan dasar negara Indonesia merdeka.
2.      Piagam Jakarta, 22 Juni 1945
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Kesepakatan tersebut ditandatangani bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Oleh karena itu dokumen tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
3.      Sidang II BPUPKI, tanggal 10 - 17 Juli 1945
Dalam sidang ini tugas BPUPKI adalah merumuskan rancangan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka.
4.      Pembentukan Panitia Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan diwakili oleh Drs. Muhammad Hatta.
5.      Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
Pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.


Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan adalah jembatan emas untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah merdeka dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan
  1. Merdeka dalam bidang politik. Berarti bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat
  2. Merdeka dalam bidang ekonomi. Berarti bangsa Indonesia harus mandiri.
  3. Merdeka dalam bidang kebudayaan. Berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Pengertian Konstitusi
Istilah "konstitusi" telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama Negara Indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, dengan pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengandung dasar negara yang dikenal dengan nama "Pancasila".

Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warna negara akan terlindungi atau dikenal dengan nama "Konstitusionalisme". Tujuan Konstitusi adalah: Membatasi kekuasaan negara; Menjamin hak-hak asasi manusia (HAM) warga negara.

Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Konstitusi atau undang-undang dasar sangat penting artinya dalam kehidupan bernegara karena konstitusi menjadi pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Konstitusi Demokratis
Konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut, sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Konstitusi dikatakan demokratis apabila mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti:
Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan Mayoritas berkuasa, dan terjaminnya hak-hak minoritas Adanya pembatasan kekuasaan (pemerintah) Adanya pembagian kekuasaan negara yang meliputi kekuasaan legislatif (parlemen/DPR), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (peradilan) Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Indonesia sebagai negara demokratis yang berdasarkan hukum memiliki konstitusi yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Sejarah penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dan proses penetapannya dapat dipahami sebagai suasana kebatinan konstitusi pertama bagi bangsa dan negara Indonesia.

Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Hubungan proklamasi dan UUD 1945 merupakan perwujudan konkret (kristalisasi) cita-cita proklamasi kemerdekaan. Proklamasi merupakan landasan hukum bagi pengesahan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat sebagai satu kesatuan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga memiliki hubungan yang erat karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dan ketiganya mempunyai hubungan erat satu sama lainnya.

Menunjukkan Sikap Positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Sikap Positif Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Sebagai warga negara, kita mesti bersikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan sebaik-baiknya. Beberapa contoh sikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan, yaitu: Menghargai jasa-jasa para pahlawan. Membela kemerdekaan Indonesia dari berbagai gangguan dan ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Rela berkorban demi negara dan bangsa Indonesia. Turut menjaga keindahan serta kebersihan dimanapun berada. Turut menjaga nama baik bangsa dan negara.

Sikap Positif  Terhadap Konstitusi Pertama
Beberapa contoh sikap positif terhadap konstitusi pertama, yaitu :
  1. Mendukung keberadaan bentuk negara Indonesia sebagai negara Kesatuan.
  2. Mendukung keberadaan bentuk pemerintahan, yakni Republik Indonesia. Menghargai budaya demokrasi dimana pun berada.
  3. Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilihan umum. Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas.
Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di dalam pembukaan UUD 1945 itu tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia dan merupakan kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 memuat asas: Falsafah negara Asas Politik Tujuan negara

Batang Tubuh UUD 1945
Menurut ketatanegaraan Indonesia, yang dimaksud dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 memiliki batang tubuh yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

UUD 1945 mengatur tiga masalah pokok:
  1. Sistem Kenegaraan. Kelompok pasal ini yang mengatur sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara, serta hubungan antar lembaga negara.
  2. Warga Negara. Kelompok pasal ini yang mengatur warga negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintah serta antar warga negara.
  3. Hal-hal lain. Kelompok pasal ini yang mengatur hal-hal lain, seperti bendera, bangsa, perubahan UUD, dan lain-lain, yang kalau dikaitkan dengan pembukaan UUD juga mengandung konsep dasar tentang masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan (POLEKSOSBUD HANKAM)

Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945
Sistem kenegaraan dalam UUD 1945 memiliki tujuh sistem pemerintahan negara, yaitu :
  1. Negara berdasarkan atas hukum.
  2. Pemerintahan yang konstitusional.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat.
  4. Presiden sebagai kepala negara dan mandataris.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga tinggi negara.
  6. Presiden dalam menjalankan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara.
Lembaga tertinggi dan tinggi negara:
  1. Lembaga tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Lembaga tinggi negara adalah:
    • Presiden Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak dan kewajiban seorang warga negara, yaitu :
  1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah hak, namun ada kewajiban dari warga negara untuk menghargai dan menjunjung hukum dan pemerintahan.
  2. Kebebasan berkumpul dan berserikat adalah hak, namun kebebasan berkumpul dan berserikat itu diatur dengan undang-undang yang wajib dipatuhi.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  4. Negara menjamin hak setiap warga negara memeluk agama, dan mengatur hak setiap warga negara dalam perekonomian, pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Undang-undang Dasar yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia:
  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945)
  2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
  3. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 yang berlaku lagi setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Alasan perubahan UUD 1945 penting dan harus dilakukan:
  1. Alasan filosofis, UUD 1945 disusun oleh manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai pada tingkat kesempurnaan yang paripurna.
  2. Alasan historis, UUD 1945 dibuat untuk melengkapi kebutuhan berdirinya negara Indonesia, belum sempurna dan belum lengkap sehingga perlu disempurnakan dan dilengkapi.
  3. Alasan yuridis, UUD 1945 disusun sesuai pikiran dan kepentingan yang ada saat itu, jadi amandemen/perubahan UUD 1945 dibarui sesuai dinamikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Alasan substantif, UUD 1945 banyak mengandung kelemahan, seperti: kekuasaan eksekutif yang terlalu besar, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, dan tidak jelas, yang menimbulkan multitafsir. Kemudian UUD 1945 terlalu memberi penekanan pada semangat penyelenggara negara.


Jika Anda merasa materi pembelajaran ini bermanfaat silahkan copy dimana saja dan mohon kerelaannya untuk mencantumkan link berikut ini: https://www.studiilmusosial.com/ dan/atau www.youtube.com/c/StudiIlmuSosial/

Comments

Popular Posts